Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kelompok Gafatar

Penyidik mendalami ajaran dan ideologi Gafatar tersebut guna menelusuri dugaan penyimpangan. Menurut dia penyidikan akan mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kelompok.
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri mulai menyidik kasus dugaan penistaan agama kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Tentu kalau penyidik sudah menentukan pasal yang disangkakan, penyidik sudah yakin atas perkara yang terjadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Pol. Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Suharsono mengatakan penyidik mendalami ajaran dan ideologi Gafatar tersebut guna menelusuri dugaan penyimpangan. Menurut dia penyidikan akan mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kelompok.

"Pastilah mereka akan dipanggil, kan proses pasti berjalan," katanya.

Suharsono menambahkan kasus ini dilaporkan seseorang berinisial MH pada 4 Januari lalu. Sementara terlapornya adalah organisasi berlogo matahari terbit itu.

"Sudah beberapa saksi diperiksa," katanya.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan menyelidiki unsur-unsur pidana yang dilakukan kelompok Gafatar.

"Itu sudah ada laporannya ke Mabes Polri, kami dalami ajaran-ajaran mereka tentu dengan sumber-sumber resmi," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti.

Badrodin mengatakan bila ditemukan unsur pidana Gafatar maka selanjutnya akan diusulkan pembubaran kelompok keagamaan tersebut.

Meskipun demikian, Kapolri belum merinci terkait pidana yang akan dikenakan untuk Gafatar.

"Jika ada akan kami bawa ke pengadilan, dan minta supaya pengadilan bubarkan organisasi tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper