Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Senin (1/2/2016).
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani mengatakan kedua tersangka itu yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"RP dan DH memenuhi panggilan yang sempat tertunda Jumat pekan kemarin," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (1/2/2016).
Adapun tersangka lainnya Honggo Wendratmo, eks Direktur Utama PT TPPI kembali tak memenuhi undangan penyidik Direktorat Tipideksus.
Jumat pekan lalu, penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka kasus yang merugikan negara US$2,7 miliar tersebut untuk dikonfrontir keterangannya masing-masing. Namun ditunda lantaran hanya Raden Priyono yang memenuhi panggilan.
Bareskrim kembali memanggil para tersangka setelah menerima laporan audit BPK tentang kerugian proyek tersebut. Laporan audit itu diperlukan untuk kelengkapan berkas tiga tersangka sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum.