Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Lino Ditolak, Ini Jawaban Penasihat Hukum

Penasehat hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyayangkan ditolaknya gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail (kanan) membacakan surat gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Udjiati saat sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Reno Esnir
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail (kanan) membacakan surat gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Udjiati saat sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyayangkan ditolaknya gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

 
Menurut dia, pernyataan hakim bahwa pembuktian kerugian negara seharusnya dibahas di dalam sidang pembuktian bukan di praperadilan sangat tidak tepat.
 
"Itu kekeliruannya, pokok perkara itu terkait dengan pembuktian orang itu salah atau tidak. Sedangkan di dalam praperadilan ini yang diuji adalah sah atau tidak seorang ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
 
Maqdir bersikukuh penetapan Lino sebagai tersangka tidak sah. Dia mengatakan, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak ada bukti permulaan dengan unsur-unsur dan pasal yang akan dipersangkakan.
 
Dalam konteks kasus QCC tersebut, hakim setidaknya harus menemukan perbuatan melanggar hukum, kerugian negara, dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dilakukan Lino.
 
Dia juga menjelaskan, ahli dari KPK sebenarnya sudah sempat mengatakan tentang potensi kerugian negara. Dalam kesaksian yang dilakukan pada Kamis (21/1) kemarin, ahli dari KPK sempat menyinggung tentang kerugian negara yang berjumlah US$3,6 juta.
 
"Nah ini juga dikesampingkan oleh hakim. Menurut saya inilah yang tidak pas,"tandas Maqdir.
 
Pengacara senior itu bahkan menyebutkan bahwa putusan tersebut sangat berbahaya. Dia khawatir kedepannya setiap orang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup berkenaan dengan pasal yang hendak dipersangkakan.
 
"Hal ini yan tidak dilihat oleh hakim. Tetapkanlah seseorang menjadi seorang tersangka, sepanjang penetapan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang dia.
 
Namun demikian, karena hakim sudah menentukan, pihaknya saat ini sedang memikirkan langkah yang akan dilakukan pasca putusan tersebut. Dia akan mendiskusikan putusan tersebut dengan RJ Lino mengenai langkah kedepannya.
 
"Kami masih mempunyai waktu satu minggu, kami akan pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.Namun yang jelas saat ini kami akan diskusikan putusan tersebut dengan pak Lino," jelas dia.
 
Maqdir juga memastikan, kalaupun nanti kliennya dipanggil ke KPK untuk menjalani pemerikasaan, dia pastikan mereka akan hadir. "sebagai warga negara yang baik, sudah tentu kami akan hadir, kenapa tidak," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper