Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kondensat Rugikan Negara US$2,7 Miliar

Bareskrim juga menerima penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan BP Migas.n
Berkas perkara tersangka korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan
Berkas perkara tersangka korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim juga menerima penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan BP Migas.

Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Pol. Golkar Pangarso mengatakan dokumen tersebut diterima pada Jumat pekan lalu.

"Jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar US$ 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp35 triliun," katanya, Senin (25/1/2016).

Berdasarkan komunikasi dengan BPK ketika menerima laporan itu, sambung Golkar, nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik kepolisian.

Golkar mengatakan dengan adanya laporan ini maka penyidikan kasus yang menjerat tiga orang sebagai tersangka itu telah tuntas. Sebab penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara bersama laporan penghitungan kerugian negara ke Kejaksaan Agung.

Dia menambahkan meskipun demikian penyidikan perkara tersebut tetap berjalan karena penyidik menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, penyidik selanjutnya fokus mencari tersangka baru.

"Penyidikan baru kita lakukan, bisa sebelum berkas pertama dikirim ke kejaksaan atau setelahnya," katanya.

Sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper