Kabar24.com, JAKARTA - Rinelda Bandaso, saksi kasus dugaan suap pengadaan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua mengatakan, Dewie Yasin Limpo sempat meminta 'Uang Kawal' untuk memuluskan proyek tersebut.
Saat menjadi saksi dalam persidanga tersebut, dia mengatakan, politisi Partai Hanura asal Sulawesi Selatan itu disebut meminta "uang kawal" 10% dari nilai proyek sebesar Rp50 miliar.
Namun, setelah dilakukan negoisasi, uang yabg diterima menjadi 7% dari nilai proyek tersebut.
"Tadinya sebesar 10%, kemudian dilobi menjadi 7%. Uang itu sebagai dana pengawalan untuk proyek di Kabupaten Deiyai tersebut," ujar Rinelda saat bersaksi untuk dua tersangka yakni Irenius Adi yabg notabene Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai dan pengusaha dari Makassar, Setiadi Yusuf di Tipikor Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Dia mengatakan, permintaan uang tersebut dilakukan saat Dewie Yasin Limpo melakukan pertemuan dengan Irenius Adi dan Setiadi Yusuf pada 28 September 2015 lalu.
Pertemuan tersebut tak hanya terjadi satu kali, pada tanggal 18 Oktober 2015, mereka juga melakukan pertemuan di daerah Pondok Indah.
Dia mengatakan, setelah berbagai pertemuan tersebut, dia kemudian janjian dengan Irenius. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Setiadi Yusuf, dia menerima uang sebesar SD$1,777.
"Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Dewie Yasin Limpo. Namun belum sempat diserahkan, saya sudah ditangkap KPK," ujar dia.
Sebelumnya, Dewie Yasin Limpo ditangkap oleh KPK dengan dugaan menerima suap untuk melicinkan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Lembaga antirasuah tersebut telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.