Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Randall Cafferty sebagai tersangka atas tewasnya Allya Siska Nadya (33). Allya meninggal seusai terapi di Klinik Chiropractic First, Pondok Indah.
Saat ini Randall telah dikonfirmasi berada di San Diego, Amerika Serikat.
"Karena tidak ada perjanjian ekstradisi maka kami akan melakukan proses meminta kepada FBI proses pemidanaan [Randall] di Amerika," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti, Rabu (20/1/2016).
Saat ini FBI sudah menyatakan akan membantu prosen menindak pidana Randall. Kepolisian diminta mengirimkan data pelanggaran beserta buktinya.
Setelah itu, FBI akan membawa berkas-berkas ke jaksa penuntut umum Amerika Serikat untuk didiskusikan. Kemudian apabila dibutuhkan ada beberapa saksi kunci dan tim penyidik yang diberangkatkan ke sana.
Penetapan Randall sebagai tersangka setelah ditemukan bukti-bukti seusai otopsi tubuh Allya. Krishna menjelaskan bahwa Randall dijerat pasal berlapis.