Kabar24.com, JAKARTA−Kepolisian Daerah Metro Jaya akan membentuk tim terpadu guna mencegah penyedia jasa kesehatan dan juga tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktik. Saat ini sedang dibahas mengenai masalah operasional dan bentuk kerja sama lintas lembaga.
“Krishna [Direskrimum] menyampaikan akan membentuk tim terpadu. Ke depan akan mungkin dilakukan razia,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Tito menjelaskan bahwa tim terpadu tersebut terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Kanwil Imigrasi. Masing-masing lembaga itu mengawasi sesuai wewenangnya masing-masing dan kemudian saling berkoordinasi.
Selain itu Tito juga menyebutkan ada 2 langkah utama guna meminimalisir kejadian malpraktik di penyedia jasa kesehatan. Pertama adalah tindakan pencegahan yang melibatkan pemerintah, penyedia jasa kesehatan, dan masyarakat. Pemerintah harus membetuk sistem yang dapat aktif mengawasi agar para penyedia jasa kesehatan dilengkap dengan izin-izin sesuai peraturan yang berlaku.
“Masyarakat dalam rangka pencegahan jangan percaya terhadap promosi-promosi yang tidak jelas,” ujar Tito.
Penyedia jasa kesehatan harus sadar pentingnya izin praktik, baik badan usaha dan juga tenaga kerjanya. Sebab, setiap penyedia jasa kesehatan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan Pasal 83 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Apalagi bila sampai menyebabkan luka berat atau meninggal dunia. “Itu bisa digugat perdata ataupun pidana.”
Adapun langkah kedua adalah adanya mediasi dari para penyedia jasa kesehatan apabila ada laporan dari masyarakat. Tito mendorong agar para penyedia jasa kesehatan, seperti klinik ataupun rumah sakit dapat mengakomodir saran dan kritik. Kepolisian sendiri siap menindak tegas penyedia jasa kesehatan yang menolak bertanggung jawab terhadap kerugian masyarakat.