Kabar24.com, BADUNG-- Pasca-bentrokan Laskar Bali dan Baladika Bali di Lapas Kerobokan Denpasar dan Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Kamis (17/12/2015), , Kepolisian Resor (Polres) Badung telah menetapkan status tersangka bagi para narapidana yang telah ditangkap.
"Dari 19 orang yang sudah kami amankan di Polres Badung, sudah ada 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung di Lapas Kerobokan, Sabtu (19/12/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun,usai terjadi bentrokan di Lapas Kerobokan pada Kamis (17/12/2015), sebanyak 15 orang diamankan pihak Polres Badung. Sepuluh orang yang diduga sebagai pelaku, sisanya sebagai saksi.
Saat para napi menjalani pemeriksaan di Polres Badung, diketahui empat orang lagi yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa berdarah di Lapas Kerobokan. Empat orang tersebut dibawa ke Polres Badung pada, Jumat (18/12/2015) malam.
Sebelumnya empat orang tersebut berada di Lapas Bangli saat 116 napi Lapas Kerobokan dipindahkan ke beberapa lapas di kabupaten pada Kamis (17/12/2015).
"Empat orang napi yang kami tetapkan sebagai tersangka, di antaranya karena pemilikan senjata dan kasus penganiayaan," ujarnya.
Tony menuturkan, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para napi yang telah diamankan.
"Saat ini masih kami kembangkan. Jadi, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka," tuturnya.