Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARI HAM INTERNASIONAL: 716 Pidana Baru 'Kontrol' Warga

Pemerintah memunculkan sekitar 716 pidana baru dalam ratusan undang-undang selama 16 tahun masa Reformasi sebagai salah satu upaya mengontrol kebebasan masyarakat sipil.
Ilustrasi/thechoiceperspective
Ilustrasi/thechoiceperspective

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memunculkan 716 pidana baru dalam ratusan undang-undang selama 16 tahun masa Reformasi sebagai salah satu upaya mengontrol kebebasan masyarakat sipil.

Anugerah Rizki Akbari, Anggota Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menuturkan dalam riset yang dilakukannya terdapat 716 tindak pidana baru dalam sebagian undang-undang yang disahkan selama periode tersebut.

Dari 563 undang-undang yang disahkan selama 16 tahun terakhir, terdapat 154 undang-undang yang  mengatur 1.600 tindak pidana, dengan 716 yang baru.

"Indonesia memiliki keyakinan tinggi terhadap hukum pidana untuk menjamin kontrol yang efektif secara efektif atas perilaku masyarakat," kata Rizki dalam dalam diskusi mengenai Kriminalisasi dalam Hukum Pidana di Indonesia pada Jumat (11/12/2012).

Dia menuturkan sejumlah tindak pidana baru itu di antaranya berkaitan dengan masalah transportasi, Pemilu, dan pengaturan sumber daya alam. Rizki memaparkan sejumlah masalah juga ditemukan pada persoalan penghinaan yang diatur dalam UU ITE.

Menurutnya, tindak pidana baru itu juga menyertakan ancaman pidana penjara serta denda, sebagai tindak pidana yang lebih banyak dibandingkan dengan pidana mati dan penjara seumur hidup. Rizki memaparkan tindak pidana baru itu lebih banyak mengatur soal pelanggaran, bukan menekan kriminalitas.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat persoalan pemidanaan tak hanya terjadi pada undang-undang yang telah ada dalam 16 tahun terakhir. Aliansi itu juga mengingatkan soal RUU Penghinaan terhadap Pengadilan maupun RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam RUU tersebut, misalnya, ada ancaman penjara terhadap pihak yang mempublikasikan proses persidangan yang tengah berlangsung, namun bertendensi dapat memengaruhi kemerdekaan hakim. Sedangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, ancaman penjara juga terjadi pada pihak yang memproduksi hingga meminum dan dapat mengganggu ketertiban umum.

"Dengan melihat demikian, kemungkinan terjadinya penahanan yang tidak sah terhadap warga negara akibat kriminalisasi akan tidak terkontrol," papar Rizki.

Dia menegaskan dengan banyaknya tindak pidana pelanggaran itu maka potensi krimininalisasi juga cenderung meningkat. Dalam studi yang dilakukannya itu, papar Rizki, praktik kriminalisasi itu tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper