Bisnis.com, JAKARTA--Lahirnya UU No. 32/2014 tentang Kelautan yang menitikberatkan pada patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia membuat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dapat melakukan optimalisasi komando di Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut (KPIML).
Pelaksanaan ini dapat mengetahui kondisi keamanan dan keselamatan di laut sebagai hasil dari integrasi enam belas Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan laut (SPKKL) serta dua stasiun bumi yang dimiliki oleh Bakamla.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan Bakamla memiliki peran Coast Guard yang mengamankan garis pantai di seluruh Indonesia, menjaga arus lalu lintas di laut dan memiliki kemampuan penangkalan terhadap kejahatan yang terjadi di laut.
Kunjungan ke Bakamla antara lain untuk meninjau seberapa besar kesiapan Bakamla untuk mewujudkan Keamanan maritim Nasional dan Internasional yang mampu menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.
"Segera lakukan penguatan posisi dan struktural, sehingga overlapping kewenangan dapat diuraikan," ujar Yuddy melalui siaran pers Selasa (8/12/2015).