Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Minta MKD Tindak Tegas Setya Novanto

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi meminta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menindak tegas Setya Novanto yang telah melakukan pelanggaran etik, agar kewibawaan lembaga DPR pulih.
Dimas Novita Sari
Dimas Novita Sari - Bisnis.com 08 Desember 2015  |  18:52 WIB
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Minta MKD Tindak Tegas Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto (kiri). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi meminta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menindak tegas Setya Novanto yang telah melakukan pelanggaran etik, agar kewibawaan lembaga DPR pulih.

Tuntutan tersebut diajukan oleh koalisi bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia pada 9 Desember yang juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi Indonesia meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

Koalisi menilai gerakan antikorupsi di Tanah Air belum berjalan maksimal. Terlebih, DPR menjadi bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi, misalnya seperti saat terjadinya kriminalisasi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penundaan pemilihan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu kami menolak pelemahan KPK dengan tidak merevisi UU KPK, percepat seleksi pimpinan KPK, dan hentikan kriminalisasi Pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/12/2015).

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dilakukan besok, (9/12), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendorong agar pilkada dapat berjalan dengan bersih tanpa adanya politik uang. Masyarakat juga diharapkan memilih calon pemimpin yang mendukung agenda pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

setya novanto Sidang MKD
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top