Kabar24.com, JAKARTA-- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dinilai telah berbohong kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat pleno MKD DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
"Ternyata surat yang diterima dari pihak Kejaksaan Agung, rekaman aslinya sudah diserahterimakan. Artinya, saksi sudah berbohong kepada MKD. Dia bilang alat buktinya diambil Kejaksaan Agung, ternyata dia serah terimakan sendiri, itu kan suatu kebohongan," kata Ahmad.
Menurut dia, dari hasil keputusan rapat internal disepakati meminta rekaman orisinal yang dilakukan Sjamsoeddin terkait pertemuan itu. Yang kemudian, sambung dia, akan dilakukan validasi untuk memberikan keyakinan mahkamah dalam melakukan proses lanjutan.
Sebelumnya, utusan dari PT Freeport Indonesia, Anas Mulyanto, menyerahkan surat kepada MKD DPR tentang salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung atas barang bukti telepon cerdas yang berisi rekaman pembicaraan.
SIMAK: Penyebab Adele Tak Masuk Nominasi Grammy Awards 2016
Telepon cerdas yang berisi rekaman pembicaraan dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia tersebut telah berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung sejak 3 Desember 2015.
Pada sisi lain, sidang MKD DPR secara tertutup dengan menu mendengar keterangan Ketua DPR, Setya Novanto, di Gedung Parlemen, Senin (7/12/2015), menuai kemarahan Presiden Jokowi secara terpisah.
Novanto berasal dari Partai Golkar, partai politik yang sejak awal masa pencalonan presisen pada 2014 lalu berseberangan dengan partai politik pengusung Jokowi.
Pada persidangan kemarin itu, wakil-wakil dari semua fraksi DPR di MKD DPR turut pada keinginan Novanto yang menghendaki sidang tertutup. Bahkan wakil Fraksi PDI Perjuangan --partai politik pengusung Jokowi-Jusuf Kalla-- juga demikian.
BACA JUGA:
Hari Belanja Online Nasional 10-12 Desember
"Star Wars: The Force Awakens" Pelit Informasi
Piano Tiles 2 Raih Penghargaan Game Terbaik di 13 Negara