Kabar24.com, BOGOR -- Kejaksaan Agung akan memanggil pengusaha Muhammad Riza Chalid jika proses penyelidikan pengumpulan bukti kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden sudah cukup.
Jaksa Agung HM Prasetyo sudah mendengar kabar bahwa Riza saat ini tidak berada di Indonesia. Riza nantinya akan dipanggil Kejaksaan Agung setelah penyelidikan kasus yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto tersebut memasuki tahap penyidikan.
"Kalau penyelidikan, kita belum bisa upaya paksa kan. Nanti setelah penyidikan baru kita bisa lebih jauh dari itu, kita hanya dengar dia tidak di Indonesia. Kita tunggu saja, kita akan panggil," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (8/12/2015).
Riza merupakan pengusaha yang ikut dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dia sudah dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan namun tidak datang.
Kepolisian RI menyatakan bersedia membantu pencarian terhadap Riza baik di dalam maupun luar negeri jika diminta oleh MKD maupun oleh Kejaksaan. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti siap bekerjasama dengan interpol untuk menjemputnya di luar negeri.
Jaksa Agung menambahkan, saat ini tidak ingin buru-buru memanggil Riza karena saat ini masih meminta keterangan pihak lainnya. Prasetyo akan melihat lebih dulu kebutuhan proses hukum di kejaksaan.
"Istilahnya kalau makan bubur jangan langsung yang tengah, kan panas banget. Kita lihat yang dingin-dingin dulu. Kita lihat dulu sesuai dengan kebutuhan dan tahapan," jelasnya.
Saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini berasal dari sejumlah pihak termasuk pegawai dari hotel tempat pertemuan berlangsung. Jaksa Agung tidak menargetkan waktu tertentu untuk mengusut kasus ini karena harus berhati-hati.