Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir aset Hakim Non-aktif PN Surabaya, Heru Hanindyo dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2020-2024.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan kasus TPPU merupakan pengembangan dari tindak pidana awal suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," ujar Harli di Kejagung, Selasa (29/4/2025).
Hanya saja, Harli belum menjelaskan secara detail terkait dengan aset Heru Hanindyo yang telah diblokir oleh pihaknya tersebut.
Dia hanya menyampaikan bahwa pihaknya bakal segera menyampaikan perincian aset tersebut. "Ya, nanti penyidik yang masih, masih melakukan pemblokiran-pemblokiran soal itu. Pada saatnya nanti barangkali bisa disampaikan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Heru saat ini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga
Perkara itu tengah diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Teranyar, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.