Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Kecam MKD Gara-gara Beri Sanksi Etik kepada Yulius Setiarto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengecam sikap MKD yang memberi sanksi kepada Yulius Setiarto soal cawe-cawe Parcok di Pilkada 2024.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ketika ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ketika ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - DPP PDIP mengecam pemberian sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDIP, Yulius Setiarto soal pernyataan terkait Partai Coklat (Parcok). 

PDIP berpendapat bahwa alih-alih mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada 2024 ini, MKD malah memproses Yulius. 

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Lanjutnya, Hasto berpendapat bahwa MKD perlu memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI apapun fraksinya. 

Sebab demikian, ia mengaku menyayangkan langkah MKD DPR yang malah memberikan sanksi kepada Yulius. 

"Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," tutur Hasto.

Sebagai informasi, MKD memberi sanksi kepada Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Yulius mulanya menyebut unggahannya pada 25 November lalu di platform TikTok ini merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dia menggunakan media sosialnya untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi dan kewibawaan Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper