Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belgia Tetapkan Terdakwa Baru Kasus Teror Paris

Kejaksaan Belgia menyatakan bahwa tersangka keempat yang terkait dengan serangan mematikan di Paris, Jumat (13/11) pekan lalu, sudah ditingkat statsunya menjadi terdakwa.
Suasana kacau di seputar Stade de France setelah bom meledak di salah satu gerbangnya yang ikut menewaskan Asta Diakite, sepupu gelandang Timnas Prancis Lassana Diarra/Mirror
Suasana kacau di seputar Stade de France setelah bom meledak di salah satu gerbangnya yang ikut menewaskan Asta Diakite, sepupu gelandang Timnas Prancis Lassana Diarra/Mirror
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Belgia menyatakan bahwa tersangka keempat yang terkait dengan serangan mematikan di Paris, Jumat (13/11) pekan lalu, sudah ditingkat statusnya menjadi terdakwa.
 
Pria yang tidak diungkapkan namanya itu merupakan salah seorang dari 16 yang ditangkap Minggu lalu. Sedangkan 15 tersangka lainnya telah dibebaskan karena kurangnya alat bukti.
 
Sementara itu Perdana Menteri Belgia, Charles Michel menegaskan tetap mempertahankan keadaan siaga tertinggi di ibukota Brussels dengan memperingatkan adanya 'ancaman dalam waktu dekat'.
 
Namun sekolah dan kereta bawah tanah yang ditutup sejak akhir pekan akan dibuka kembali besok waktu setempat sebagimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (24/11/2015).
Pernyataan dari kejaksaan menyebutkan bahwa tersangka keempat didakwa dengan 'berpartisipasi dalam kegiatan kelompok teroris dan dengan satu serangan teroris'.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper