Kabar24.com, JAKARTA-- Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Meruya, Jakarta Barat, Senin (16/11/2015).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Iqbal menjelaskan, tersangka Nurhadi, 46, telah menyetubuhi keponakannya sejak 4 tahun lalu. Namun, hal tersebut baru diketahui oleh orangtua korban setelah korban bercerita kepada istri tersangka.
"Tersangka menyetubuhi korban sejak empat tahun lalu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
"Kasus ini terbongkar saat korban bercerita kepada istri pelaku. Lalu, orangtua korban melapor ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Menurut Iqbal, Nurhadi melakukan tindakan asusila tersebut sejak korban masih berusia 13 tahun hingga menginjak 17 tahun. Selain itu, Iqbal menuturkan, korban telah tinggal bersama pelaku sejak 10 tahun lalu.
Korban juga diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan seksual dari anak tersangka. Namun, sampai saat ini polisi masih mengejar anak tersangka.
"Anak pelaku masih diburu," jelas Iqbal.