Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah tidak akan menggunakan terminologi “pemiskinan” untuk setiap langkah hukum kepada pelaku usaha yang terbukti membakar hutan dan lahan.
“Pemiskinan itu bahasa media. Bagi pemerintah kan semua anak-anaknya. Tapi memang kekecewaan masyarakat terhadap kejahatan itu sudah ke ubun-ubun,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Pemerintah, kata politikus Partai Nasdem ini, tetap berkomitmen menegakkan hukum kepada perusahaan yang lalai menjaga lahan konsesi dari kebakaran. Penegakan hukum itu ditempuh lewat tiga jalur: perdata, pidana, dan administratif.
Menurut Siti, tiga jalur hukum tersebut akan merugikan ekonomi pelaku usaha dan menghasilkan efek jera. Dia mencontohkan pemerintah telah menggugat PT Bumi Mekar Hijau secara perdata dan menuntut ganti rugi sebesar Rp7 triliun.
“Kerugian kebakaran yang sebenarnya Rp2 triliun. Sisanya kan dari dampak kebakaran terhadap ekonomi, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari,” tutur mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah ini.
Hingga hari ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru baru menjatuhkan sanksi administratif terhadap 14 entitas. Hukuman terakhir kali diumumkan pada 19 Oktober 2015. Sementara kepolisian juga telah menetapkan ratusan tersangka perorangan maupun korporasi.
Siti mengatakan KLHK telah mendatangi 64 entitas di Kalimantan dan Sumatra. Dia berjanji sanksi administratif terbaru akan segera diumumkan.