Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Nurbaya: Kekecewaan Masyarakat ke Pembakar Hutan sudah ke Ubun-Ubun

Pemerintah tidak akan menggunakan terminologi “pemiskinan” untuk setiap langkah hukum kepada pelaku usaha yang terbukti membakar hutan dan lahan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. /Bisnis.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah tidak akan menggunakan terminologi “pemiskinan” untuk setiap langkah hukum kepada pelaku usaha yang terbukti membakar hutan dan lahan.

“Pemiskinan itu bahasa media. Bagi pemerintah kan semua anak-anaknya. Tapi memang kekecewaan masyarakat terhadap kejahatan itu sudah ke ubun-ubun,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Pemerintah, kata politikus Partai Nasdem ini, tetap berkomitmen menegakkan hukum kepada perusahaan yang lalai menjaga lahan konsesi dari kebakaran. Penegakan hukum itu ditempuh lewat tiga jalur: perdata, pidana, dan administratif.

Menurut Siti, tiga jalur hukum tersebut akan merugikan ekonomi pelaku usaha dan menghasilkan efek jera. Dia mencontohkan pemerintah telah menggugat PT Bumi Mekar Hijau secara perdata dan menuntut ganti rugi sebesar Rp7 triliun.

“Kerugian kebakaran yang sebenarnya Rp2 triliun. Sisanya kan dari dampak kebakaran terhadap ekonomi, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari,” tutur mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah ini.

Hingga hari ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru baru menjatuhkan sanksi administratif terhadap 14 entitas. Hukuman terakhir kali diumumkan pada 19 Oktober 2015. Sementara kepolisian juga telah menetapkan ratusan tersangka perorangan maupun korporasi.

Siti mengatakan KLHK telah mendatangi 64 entitas di Kalimantan dan Sumatra. Dia berjanji sanksi administratif terbaru akan segera diumumkan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper