Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siap 'Meja Hijau'kan Nazaruddin

KPK rupanya telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
KPK/Antara
KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK rupanya telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Nazaruddin diduga menerima hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak Pidana pencucian uang yang diduga untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.

"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus Tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (16/11/2015) petang.

Nazaruddin akan dipindahkan ke rutan KPK dari LP Sukamiskin Bandung untuk sementara waktu. Namun, Yuyuk belum dapat memastikan berapa lama pemindahan tersebut akan dilakukan.

Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi pelaksanaan proyek wisma Atlet 2011 dengan PT Duta Graha Indah.

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis terungkap bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah‎ memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.

Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin terancam dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper