Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah sepakat untuk menangani masalah perdata dan pidana kasus kebakaran hutan secara bersama.
"Pasti sudah ada pertemuan antara Kejagung dengan pihak LHK ya. Kita sudah sepakat nantinya ketika ditangani kasus
pidananya akan dibarengi dengan gugatan perdatanya kalau ada kerugian," ujar Jaksa Agung HM. Prasetyo.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Agung, hingga Oktober 2015 ada 120 kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Polri dan PPNS menangani 61 perkara dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 14 perkara dalam tahap pengembalian berkas untuk dilengkapi (P19), 15 perkara masuk tahap sidang dan 30 perkara yang telah diputus di pengadilan negeri.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyatakan akan membuat tim supervisi yang bekerja di daerah untuk menangani kasus kebakaran hutan yang terjadi.