Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reasuransi Indonesia Gugat Nugraha Adi Taruna

Kuasa hukum Reasuransi Indonesia Utama Rakhman Permana mengatakan tergugat belum mengganti uang jaminan sebesar Rp4 miliar yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT Nugraha Adi Taruna (NAT) yang tidak menyelesaikan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kuasa hukum Reasuransi Indonesia Utama Rakhman Permana mengatakan tergugat belum mengganti uang jaminan sebesar Rp4 miliar yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Dalam perjanjian penjaminan, tergugat seharusnya mengganti uang jaminan, tetapi hingga jatuh tempo belum juga dibayar," kata Rakhman kepada Bisnis.com, Selasa (10/11/2015).

Dia menjelaskan perkara bermula saat Pemkab Kukar mengadakan lelang proyek peningkatan jalan pada 2007. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Nugraha Adi Taruna (NAT).

Penggugat menjadi penjamin atas pelaksanaan proyek tersebut dan disahkan dalam perjanjian yang disepakati tiga pihak. Namun dalam perkembangannya, NAT tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut.

Alhasil, penggugat mengucurkan dana sebesar Rp4 miliar atas terbengkalainya proyek tersebut kepada Pemkab Kukar. Atas pencairan tersebut, secara otomatis penjamin berhak mendapatkan uang pengembalian dari tertanggung yang sudah dikeluarkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper