Bisnis.com, JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT Nugraha Adi Taruna (NAT) yang tidak menyelesaikan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kuasa hukum Reasuransi Indonesia Utama Rakhman Permana mengatakan tergugat belum mengganti uang jaminan sebesar Rp4 miliar yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Dalam perjanjian penjaminan, tergugat seharusnya mengganti uang jaminan, tetapi hingga jatuh tempo belum juga dibayar," kata Rakhman kepada Bisnis.com, Selasa (10/11/2015).
Dia menjelaskan perkara bermula saat Pemkab Kukar mengadakan lelang proyek peningkatan jalan pada 2007. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Nugraha Adi Taruna (NAT).
Penggugat menjadi penjamin atas pelaksanaan proyek tersebut dan disahkan dalam perjanjian yang disepakati tiga pihak. Namun dalam perkembangannya, NAT tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut.
Alhasil, penggugat mengucurkan dana sebesar Rp4 miliar atas terbengkalainya proyek tersebut kepada Pemkab Kukar. Atas pencairan tersebut, secara otomatis penjamin berhak mendapatkan uang pengembalian dari tertanggung yang sudah dikeluarkan.
Reasuransi Indonesia Gugat Nugraha Adi Taruna
Kuasa hukum Reasuransi Indonesia Utama Rakhman Permana mengatakan tergugat belum mengganti uang jaminan sebesar Rp4 miliar yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Konten Premium