Bisnis.com, SEMARANG --- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pada prinsipnya tidak bisa menghalangi aspirasi masyarakat atau daerah untuk pemekaran daerah.
"Prinsipnya, pemerintah tidak bisa menghalangi, tetapi pemerintah mensyaratkan sepanjang otonomi daerah baru itu sudah memenuhi persyaratan umum dan teknis," katanya di Semarang, Selasa (10/11/2015).
Hal tersebut diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu usai meresmikan Masjid At-Taqwa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarang.
Menurut dia, persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk pemekaran daerah, antara lain batas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, jumlah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan.
"Kalau semua itu sudah, sekarang apakah dengan dimekarkan sebuah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan?" katanya.
Apabila dengan pemekaran daerah ternyata bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, kata dia, tidak menjadi masalah, tetapi jika memang tidak mampu jangan dipaksakan.
Mengenai usulan pemekaran Madura menjadi provinsi sendiri, Mendagri mengaku pihaknya tidak bisa menilai dan menyerahkannya pada Gubernur, DPRD Jawa Timur, dan DPR untuk menilai.
"Apakah betul Madura selama ini tidak diperhatikan? Apakah betul Madura tidak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jatim? Kalau mau diajukan, silakan diajukan," katanya.
Akan tetapi, Tjahjo menegaskan keputusan untuk memekarkan daerah tidak seperti menggoreng telur yang langsung jadi, namun memerlukan waktu sekitar 1-2 tahun untuk mengkaji secara matang.
"Sekarang ini saja, masih ada 87 daerah yang sudah disahkan DPR (pemekaran daerah, red.), namun ditunda dan ditinjau kembali," kata pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu.
Ia mengakui secara jujur jika otonomi daerah baru tidak sepenuhnya bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, namun malah mengharapkan anggaran penuh dari pusat.
"Padahal, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kan mengandalkan inovasi kepala daerah. Makanya, semua aspek harus dicermati betul. Sebelum direkomendasi, harus dicermati betul," katanya.
Tjahjo mengatakan sepanjang pemekaran wilayah diusulkan untuk kepentingan komprehensif tidak menjadi soal, tetapi jika ternyata pemekaran wilayah hanya untuk memenuhi kepentingan kelompok.
"Apabila hanya sekadar biar gagah menjadi satu provinsi, kan bagaimana. Namun, kalau karena pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, mari kita bahas bersama," pungkasnya.
MENTERI DALAM NEGERI: Pemekaran Daerah Aspirasi Masyarakat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pada prinsipnya tidak bisa menghalangi aspirasi masyarakat atau daerah untuk pemekaran daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium