Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Madura Ingin Jadi Provinsi Baru, Jokowi: Itu Hal Biasa, Daerah Lain Juga Gitu

Wacana pembentukan Provinsi Madura yang sedang hangat diperbincangkan, ternyata tidak lepas pengamatan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Seskab Pramono Anung (kedua kiri) berjalan menuju ruang rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11)./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Seskab Pramono Anung (kedua kiri) berjalan menuju ruang rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11)./Antara

Bisnis.com, BANGKALAN - Wacana pembentukan Provinsi Madura yang sedang hangat diperbincangkan, ternyata tidak lepas pengamatan Presiden Joko Widodo.

Saat meresmikan tiga kapal khusus pengangkut ternak di galangan kapal PT Adiluhung, Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jokowi memberi tanggapan singkat. "Itu hal biasa," kata Jokowi, Selasa (10/11/2015).

Menurut Jokowi, tidak hanya Madura, daerah-daerah lain juga banyak yang menyampaikan kepadanya ingin menjadi provinsi. Dia menilai keinginan menjadi provinsi adalah hal biasa sebagai sebuah dinamika dalam alam demokrasi. "Setiap saya ke daerah, banyak yang menyampaikan itu (ingin jadi provinsi)," ujar dia.

Namun, ucapan Jokowi ini justru dianggap restu oleh Sekertaris Jenderal Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) Jimhur Saros.

Di hadapan ribuan peserta acara deklarasi Provinsi Madura di gedung Rato Ebu Bangkalan, Jimhur mengatakan keinginan Madura menjadi provinsi terpisah dari jawa Timur mendapat respons positif dari Presiden Jokowi. "Pembentukan Provinsi Madura didukung presiden," kata Jimhur disambut tepuk tangan hadirin.

Karena itu, kata Jimhur, tinggal selangkah lagi, wacana Madura menjadi provinsi akan jadi kenyataan karena sebelumnya Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah memberi dukungan. "Pada 17 Agustus 2016, kami target sudah jadi provinsi," ungkap dia.

Setelah acara deklarasi, kata Jimhur, P4M akan mengirimkan surat permintaan hak inisiatif ke DPR. Jika DPR mendukung pembentukan Provinsi Madura dengan menggunakan hak inisiatifnya, katanya, P4M tidak perlu lagi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Proses judicial review terlalu lama, memakan banyak waktu, hak inisiatif DPR lebih cepat," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper