Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Yayasan Supersemar dapat membayar denda sebesar Rp4,4 triliun yang diberikan oleh pengadilan secara sukarela.
"Kita berharap pihak tergugat ini bisa secara sukarelalah memenuhi kewajibannya. Jika tidak kita memohon kepada PN selatan gimana selanjutnya," ujar Jaksa Agung seperti dikutip Bisnis.com, Sabtu (7/11/2015).
Jaksa Agung menambahkan, saat ini penelusuran nilai aset masih terus dilakukan karena hal tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah dalam menentukan nilai aset yang dimiliki Yayasan Supersemar.
"Kita gak bisa gegabah untuk menentukan itu. Yang pasti yang kita harapkan dibayar tergugat adalah Rp4,4 triliun," tambahnya.
Jaksa Agung sebelumnya mengungkapkan Kejaksaan Agung belum memiliki cacatan aset resmi Supersemar. Jika pembayaran secara sukarela tidak dapat dilakukan, maka penyitaan akan dilakukan secara paksa.
"Bagaimana nanti yang menjadi tindak lanjut dari permintaan kita itu. kembali saya katakan ini merupakan kewenangan dari PN selatan," ujar Jaksa Agung.
Awal mula perkara Yayasan Supersemar ketika pada 2007 pemerintah menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan
dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tetapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung pada 11 Agustus 2015 lalu serta mewajibkan ahli waris Soeharto membayar
US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau total Rp4,3 triliun.