Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Korupsi: Ini Yang Harus Dilakukan Antarlembaga Penegak Hukum

Penegakan hukum untuk memberantas korupsi memerlukan koordinasi antarlembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga lainnya.
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10)./Antara

Kabar24.com, DEPOK- Penegakan hukum untuk memberantas korupsi memerlukan koordinasi antarlembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga lainnya.

"Koordinasi antarlembaga penegak hukum selama seiring dan sejalan memberantas korupsi itu tidak masalah," kata Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi, Rabu (4/11/2015).

Dia menuturkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi dengan catatan harus ada koordinasi antara Kejaksaan dengan KPK agar tidak terjadi tumpak tindih.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, KPK mengaku tak akan terpengaruh atas status tersangka Gatot terkait korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD Provinsi Sumut 2012-2013.

KPK mengatakan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain merupakan hal biasa dalam menangani perkara.

Adapun, kasus Gatot yang ditangani KPK yakni suap hakim dan kasus yang ditangani Kejagung adalah dua kasus berbeda.

Menurut Akhiar, kinerja Kejaksaan dalam menangani persoalan hukum harus lebih ditingkatkan lantaran jumlah SDM yang dimiliki dinilai cukup memadai dan keberadaannya pun lebih dulu dibandingkan KPK.

Dia mengatakan jumlah personel Kejaksaan tersebar di seluruh daerah.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan kejaksaan merupakan aksi serius penegakan hukum. Begitupun lembaga penegak hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper