Kabar24.com, DEPOK- Penegakan hukum untuk memberantas korupsi memerlukan koordinasi antarlembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga lainnya.
"Koordinasi antarlembaga penegak hukum selama seiring dan sejalan memberantas korupsi itu tidak masalah," kata Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi, Rabu (4/11/2015).
Dia menuturkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi dengan catatan harus ada koordinasi antara Kejaksaan dengan KPK agar tidak terjadi tumpak tindih.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, KPK mengaku tak akan terpengaruh atas status tersangka Gatot terkait korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD Provinsi Sumut 2012-2013.
KPK mengatakan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain merupakan hal biasa dalam menangani perkara.
Adapun, kasus Gatot yang ditangani KPK yakni suap hakim dan kasus yang ditangani Kejagung adalah dua kasus berbeda.
Menurut Akhiar, kinerja Kejaksaan dalam menangani persoalan hukum harus lebih ditingkatkan lantaran jumlah SDM yang dimiliki dinilai cukup memadai dan keberadaannya pun lebih dulu dibandingkan KPK.
Dia mengatakan jumlah personel Kejaksaan tersebar di seluruh daerah.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan kejaksaan merupakan aksi serius penegakan hukum. Begitupun lembaga penegak hukum lainnya.