Bisnis.com, JAKARTA—Salah satu label rekaman asal Indonesia, Pro M Records sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp7 miliar dari salah satu penyanyi besutannya, Hendra Samuel Simorangkir atau yang dikenal dengan nama Sammy Simorangkir.
Eddy Ribut Harwanto, kuasa hukum Sammy mengatakan gugatan itu dilayangkan lantaran pihak label rekaman tak kunjung membayar royalti yang menjadi hak mantan vokalis band Kerispatih itu.
“Kenapa kami gugat? Karena Sammy tidak mendapatkan hak royalti, RBT [ring back tone], iklan, dan lain-lain,” ujarnya usai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Meskipun perkara tersebut berkaitan dengan utang piutang, tetapi Eddy mendaftarkannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, utang-piutang dalam perkara itu menyangkut hak cipta.
“Jadi ini bukan perkara wanprestasi biasa yang selayaknya dilayangkan ke pengadilan negeri, ini adalah pelanggaran hak cipta, makanya kami mendaftarkannya ke pengadilan niaga,” katanya.
Eddy menyebutkan, tergugat tidak membayarkan royalti selama tiga tahun kepada Sammy, yakni sejak 17 Oktober 2010 hingga 17 Oktober 2013. Selama masa kontrak, Sammy mengerjakan satu album, satu ambul kompilasi, dan menyelesaikan enam lagu baru.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/11), gugatan belum dibacakan sebab masih ada perbaikan berkas gugatan dari penggugat. Majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Kustopo memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih pembacaan gugatan.
Eddy menyebutkan ada sedikit perbaikan dalam isi gugatan. Tetapi dia masih enggan memaparkan poin apa saja yang diperbaiki. Pihaknya masih membuka perdamaian untuk perkara ini. Kalau selama proses persidangan berlangsung pihak tergugat bersedia membayarkan hak Sammy, lanjutnya, pihaknya bersedia berdamai.
Sebelum perkara dengan nomor 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst ini didaftarkan, Eddy mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan hingga somasi. “Kami sudah bertemu direktur utamanya, tetapi tetap tidak ada pembayaran.
Tidak hanya Pro M yang digugat dalam perkara ini, Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra pun ikut terseret menjadi tergugat.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Pro M Rocky L.K. masih enggan memberikan komentar. “Kami belum bisa berkomentar dan memberi jawaban, kami akan tunggu perbaikan gugatan dari penggugat,” ungkapnya.
Bukan cuma menggugat perdata, Eddy menyebutkan pihaknya juga mengambil upaya hukum pidana melalui markas besar kepolisian republik Indonesia.