Kabar24.com, JAKARTA -- Dewie Yasin Limpo datang ke KPK bukan untuk diperiksa. Namun untuk diambil sampel suara dan foto guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih terkait proyek pembangkit listrik mikro hidro di kabupaten Deiyai Papua.
"Dia datang untuk pengambilan sampel suara dan foto. RB dan IR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, (27/10/2015).
Dewie diduga menerima suap dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Iranius agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.
Dewie, Bambang dan Rinelda diduga sebagai penerima suap dan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.