Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENCANA ASAP: Pembakar Hutan Sengsarakan Rakyat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin dan melakukan paksaan perintah terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.
Kabut asap tipis menyelimuti salah satu sudut kota Jakarta, Senin (26/10). /Antara
Kabut asap tipis menyelimuti salah satu sudut kota Jakarta, Senin (26/10). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA --Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin dan melakukan paksaan perintah terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.

Hal itu disampaikan KLHK dalam keterangan resminya yang dikutip Bisnis.com, Selasa (27/10/2015). Penerapan tentang tindakan ini dilakukan sejak 22 September lalu, berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Ada empat perusahaan yang mendapatkan paksaan dari pemerintah, yakni  PT BSS (perkebunan) di Kalimantan Barat; PT KU (perkebunan) di Jambi; PT IHM (hutan tanaman industri/HTI) di Kalimantan Timur; dan PT WS (HTI) di Jambi.

Sedangkan untuk pembekuan izin, terdapat empat perusahaan lain, yaitu PT SBAWI (HTI) di Sumatra Selatan; PT BSP (hak pengusahaan hutan/HPH) di Jambi; PT DML (HPH) di Kalimantan Timur; dan PT RPM (perkebunan) di Sumatra Selatan.

KLHK juga mencabut izin dua perusahaan lainnya,  PT MAS (HTI) di Kalimantan Barat dan PT DHL (HTI) di Jambi. Dalam keterangan lainnya, KLHK menyatakan sejumlah tindakan  Presiden Joko Widodo dalam mengatasi kebakaran hutan.

"Berikan hukuman pada pelaku pidana dan berikan sanksi ekonomi," demikian KLHK, membeberkan kinerja Presiden.

Kementerian itu juga menyebut terdapat 421 korporasi yang terindikasi dalam pembakaran hutan pada tahun ini.  Sedikitnya terdapat sepuluh kasus gugatan pemerintah terhadap perusahaan menyangkut masalah tersebut.

Halaman Selanjutnya
1. Rakyat Menderita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper