Kabar24.com, JAKARTA --Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin dan melakukan paksaan perintah terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.
Hal itu disampaikan KLHK dalam keterangan resminya yang dikutip Bisnis.com, Selasa (27/10/2015). Penerapan tentang tindakan ini dilakukan sejak 22 September lalu, berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin.
Ada empat perusahaan yang mendapatkan paksaan dari pemerintah, yakni PT BSS (perkebunan) di Kalimantan Barat; PT KU (perkebunan) di Jambi; PT IHM (hutan tanaman industri/HTI) di Kalimantan Timur; dan PT WS (HTI) di Jambi.
Sedangkan untuk pembekuan izin, terdapat empat perusahaan lain, yaitu PT SBAWI (HTI) di Sumatra Selatan; PT BSP (hak pengusahaan hutan/HPH) di Jambi; PT DML (HPH) di Kalimantan Timur; dan PT RPM (perkebunan) di Sumatra Selatan.
KLHK juga mencabut izin dua perusahaan lainnya, PT MAS (HTI) di Kalimantan Barat dan PT DHL (HTI) di Jambi. Dalam keterangan lainnya, KLHK menyatakan sejumlah tindakan Presiden Joko Widodo dalam mengatasi kebakaran hutan.
"Berikan hukuman pada pelaku pidana dan berikan sanksi ekonomi," demikian KLHK, membeberkan kinerja Presiden.
Kementerian itu juga menyebut terdapat 421 korporasi yang terindikasi dalam pembakaran hutan pada tahun ini. Sedikitnya terdapat sepuluh kasus gugatan pemerintah terhadap perusahaan menyangkut masalah tersebut.