Kabar24.com, JAKARTA -- Seluruh guru baik PNS, non-PNS maupun honorer diwajibkan melakukan Uji Kompetensi guru (UKG) tahun ini, yang akan diselenggarakan pada 9-27 November secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Guru tetap, tidak tetap, honorer semua diuji. Tidak ada diskriminasi," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Sumarna Surapranata saat dihubungi Bisnis.com, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Pranata mengungkapkan, saat ini jumlah guru yang sudah verifikasi dan validasi seluruhnya sebanyak 2.440.689 orang. Sementara sekitar 264.521 guru belum melakukan verifikasi.
“Untuk itu, guru diminta segera menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat untuk verifikasi data. Kalau tahun ini tidak ikut ya ikut tahun depan,” katanya.
Pranata juga mengimbau para guru untuk menghubungi dinas setempat untuk penentuan tempat uji kompetensi dan penetapan waktu ujian.
Berkenaan dengan UKG, Pranata mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru. Program ini juga untuk mengetahui materi pelatihan yang akan diberikan kepada guru. Dengan demikian bisa meningkatkan kemampuan mengajar ke depannya.
Menurut Pranata, data calon peserta UKG sudah tersedia diaplikasi UKG untuk diproses. Keikutsertaan guru bisa dilakukan dengan menetapkan mata pelajaran dan jenjang mengajar.
Pranata juga menerangkan batas akhir konfirmasi dan verifikasi data mata pelajaran dan jenjang mengajar. Menurut dia, ini paling lambat dilakukan sampai 23 Oktober 2015.
Uji kompetensi guru dilakukan setiap tahun guna mengetahui kompetensi guru.
"Kalau ada guru yang kompetensinya belum sempurna ya itulah kesempatan untuk memperbaiki ketidaksempurnaan itu," tukasnya.