Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengakselerasi sertifikasi guru, salah satunya untuk semakin menyejahterakan para tenaga pendidik.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan, menegaskan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65 yang jatuh pada hari ini agar tak lagi diwarnai cerita guru yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dia menekankan bahwa Hardiknas menjadi momentum untuk menempatkan kembali posisi strategis guru dalam menciptakan ekosistem belajar yang inklusif dan aman.
Sayangnya, Abetnego menilai, guru yang memiliki tugas utama yang tidak sedikit, masih harus mencari tambahan penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan tak sedikit yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut nyasalah satu upaya memenuhi jaminan kebutuhan bagi guru adalah melalui sertifikasi guru. Saat ini, terang dia, dari jumlah tiga juta guru di Indonesia, baru terdapat 44.9% atau 1,347 juta guru yang telah terserifikasi.
Artinya, kata Abetnego, jika perhitungan pendapatan guru diperoleh dari gaji dan tunjangan profesi berdasarkan sertifikasi, masih terdapat lebih dari satu juta guru yang belum sejahtera.
Baca Juga
“Percepatan sertifikasi guru menjadi keniscayaan agar guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan sosial. Jangan ada lagi cerita guru harus nyambi jadi buruh tani atau kurir barang setelah jam sekolah selesai, bahkan cerita guru yang terjerat pinjol,” ujarnya di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Abetnego menyampaikan Kantor Staf Presiden mendukung upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang tengah menyiapkan skema baru untuk percepatan sertifikasi guru.
Dengan skema baru tersebut, dia meyakini, ada beberapa penyesuaian bagi guru dan calon guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya dalam proses rekrutmen, pembelajaran, dan seleksi.
Dalam proses rekrutmen, ujar Abetnego, pemerintah melakukan pembaruan data guru dalam jabatan (daljab) yang memuat pendidikan dan pengalaman mengajar guru secara lebih akurat.
Sementara dalam pembelajaran, nantinya ada penyesuaian terkait pelaksanaan secara hybrid/bauran, masa tempuh, dan satuan kredit bagi guru-guru dengan kondisi tertentu.
“Dalam seleksi penerimaan juga ada penyesuaian yang memudahkan guru daljab (dalam jabatan) dalam mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Kemdikbudristek,” imbuhnya.
Abetnego meyakini perubahan skema PPG yang saat ini sedang digodok di dalam Rancangan Peraturan Mendikbudritek tersebut, menjadi lompatan untuk mengurai kebuntuan dalam penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Dengan adanya skema baru ini, KSP berharap target minimal 800.000 guru tersertifikasi dapat tercapai tahun ini sebagai salah satu ikhtiar pembenahan pendidikan yang berkualitas,” pungkas Abetnego.