Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAYAT PUTRI DALAM KARDUS: Polisi Bakal Gelar 2 Rekonstruksi Bersamaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisha Murti menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi dua kasus secara bersamaan, yaitu kasus pembunuhan PNF (Eneng), 9, dan pencabulan T, 15.
Polisi membawa tersangka AD (kedua kiri) untuk ditunjukkan ke wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati./Antara
Polisi membawa tersangka AD (kedua kiri) untuk ditunjukkan ke wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati./Antara

Kabar24.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisha Murti menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi dua kasus secara bersamaan, yaitu kasus pembunuhan PNF (Eneng), 9, dan pencabulan T, 15.

Hal tersebut diungkapkan menanggapi perkembangan kasus pembunuhan bocah PNF di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, (2/10/2015).

"Proses berkas T sedang berjalan namun berkas PNF belum diperiksa. Kalau berkas PNF sudah berjalan, kita akan adakan rekonstruksi secara berasmaan supaya efektif. Namun, waktunya belum ditentukan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2015).

Krishna menuturkan, petugas bakal memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, Agus. Polisi juga akan menhanalisis kejiwaan pelaku dengan bantuan psikolog agar tak terjadi kesalahan.

"Tersangka belum diperiksa psikologisnya. Dalam kasus PNF, kami menemukan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku, yaitu positif menggunakan methampetamin dan pencabulan terhadap T."

"Kami belum melakukan analisa secara akademis yang didukung oleh pakar kompeten. Kalau kami mengungkapkan kondisi psikologis tanpa orang yang memiliki kapabilitas nanti kami bisa salah," tambah Krishna.

Dia juga mengatakan, pelaku mencabuli T karena korban dinggap tidak dapat melawan aksi pelaku.

"Pengalaman kami, orang saat mabuk berat hasrat seksualnya muncul. Namun, si pelaku tidak mampu melakukan itu kepada orang dewasa. Maka itu, pelaku berbuat cabul kepada T yang tidak sanggup melawan," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper