Bisnis.com, KUTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan psikologis kepada 11 orang korban bom Bali dari 30 orang yang telah diajukan oleh Yayasan Istri Anak Suami Dewata.
Lies Sulistiani, Wakil Ketua LPSK mengatakan, belum semuanya mendapatkan pelayanan dikarenakan persyaratan yang belum lengkap. Secara bertahap semuanya diharapkan akan mendapatkan pelayanan tersebut.
"Dalam waktu dekat semuanya akan mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis dan psikologis. Secepatnya 30 orang tersebut akan mendapatkan pelayanan tersebut semuanya, bahkan mungkin bisa lebih dari 30 orang yang diajukan," paparnya saat ditemui di Kuta, Senin (12/10/2015).
Dia menambahkan, baru mulai hari ini, korban atau keluarga korban yang telah memenuhi syarat dan disetujui pengajuannya diberikan pelayanan medis dan psikologis.
"Baru diberikan bantuan tahun ini karena tahun sebelumnya diamanatkan kepada LPSK secara eksplisit dalam pasal 6 UU No. 31/2014 atas perubahan UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa korban terorisme selain berhak atas perlindungan, juga berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikologis," paparnya.
Dia menyatakan layanan bantuan tersebut akan diberikan selama enam bulan. Jika setelah itu dirasa kurang, maka akan diperpanjang enam bulan lagi.