Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol. Budi Winarso menyebut bukan hanya tiga polisi yang terlibat dalam kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian Lumajang, Jawa Timur.
"Tapi memang semuanya [terlibat] mulai dari bupati, DPRD-nya kan semua ikut," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Mengenai ketiga polisi itu, Winarso mengatakan mereka adalah Kapolsek Pasirian, Bhabinkamtibmas, dan seorang yang menjabat sebagai Kanit Reserse. Menurut Winarso Kanit Reserse itu sudah tahu ihwal penambangan ilegal tersebut, tapi kok tidak dihentikan.
Winarso mengatakan di lokasi terdapat portal untuk meminta jatah 'preman' setiap kegiatan aktivitas tambang pasir ilegal. Lagi-lagi, ujar Winarso, bukan cuma polisi yang mendapat jatah, tapi bermacam-macam termasuk wartawan. "Alasannya apapun tidak boleh [polisi menerima uang itu]," katanya.
Seperti diberitakan ketiga polisi itu yakni Babinkamtibmas Aipda SP, Kanit Reskrim Ipda SH, dan Kapolsek Pasirian AKP S. Mereka diduga menerima uang dari Kades Haryono, tersangka dalam kasus pembunuhan petani sekaligus aktivis penolak tambang,Salim Kancil dan tambang ilegal.