Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat SKK dan PT TPPI berlanjut, kali ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim memeriksa eks-komisaris TPPI Hadiyanto.
Rabu (7/10/2015), penyidik Direktorat Tipideksus meminta keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu sebagai saksi tersebut.
"Betul yang bersangkutan dimintai keterangan lagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito saat dihubungi wartawan.
Bambang mengungkapkan sejauh ini penyidik telah memeriksa Hadiyanto sebagai saksi sebanyak tiga kali. Sebelumnya, awal pekan lalu Hadiyanto dimintai keterangannya oleh penyidik Direktorat Tipideksus.
Terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu eks-Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratno.
Penyidik telah menyerahkan berkas ketiga tersangka itu ke Kejaksaan Agung. Penyerahan berkas itu pun dilakukan tanpa menyertakan audit kerugian negara karena masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Belakangan Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar menyatakan pihanya belum menerima secara resmi audit itu dari BPK.
Saat dikonfirmasi mengenai nilai kerugian kasus tersebut, Anang belum bersedia berkomentar.
"Secara resmi belum," katanya singkat.