Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar belum memutuskan permintaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway pembayaran paspor ingin mengajar di Australia.
"Masih dipelajari," kata Anang Iskandar, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
"Denny datang ajukan surat izin mengajar di Melbourne, Australia. Berkas perkara kan belum lengkap," katanya.
Dalam kasus ini, Denny disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.