Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelewengan Beasiswa Yayasan Supersemar, Ini Permintaan Jaksa Agung

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengharapkan adanya niat baik dari keluarga mantan Presiden Soeharto selaku pendiri Yayasan Supersemar untuk bertanggung jawab melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan penyelewengan dana dari yayasan pemberi beasiswa ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). /Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung H.M Prasetyo mengharapkan adanya niat baik dari keluarga mantan Presiden Soeharto selaku pendiri Yayasan Supersemar untuk bertanggung jawab melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan penyelewengan dana dari yayasan pemberi beasiswa ini.

"Tentunya kita berharap dari pihak tergugat, termohon, dialah yang sebenarnya menentukan, cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini," kata Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Jaksa Agung mengingatkan agar anak-anak Soeharto bertanggung jawab atas penyelewengan dana beasiswa yayasan Supersemar.

"Ahli waris kan ikut menikmati, itu lah makanya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi, uang pengganti," ujar Jaksa Agung.

Hingga saat ini, eksekusi aset belum dilakukan oleh pihak Gedung Bundar. Pihak Kejaksaan Agung baru memegang sebagian daftar aset dari yayasan Supersemar.

"Sebagian sudah di tangan kami," tambahnya.

Awal mula perkara Yayasan Supersemar ketika pada 2007 pemerintah menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tetapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung pada 11 Agustus 2015 lalu serta mewajibkan ahli waris Soeharto membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau total Rp4,3 triliun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper