Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Mataram Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram Bandar Udara Internasional Lombok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.775 gram narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu).
Sabu-sabu. Antara
Sabu-sabu. Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram Bandar Udara Internasional Lombok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.775 gram narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu).

Penyelundupan dilakukan oleh seorang penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK306 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan menyimpan sabu-sabu di dalam dinding palsu
(false compartment) koper yang dibawanya.

Melalui keterangan pers, Jumat (25/9/2015), petugas menemukan empat paket plastik hitam dilapisi lakban cokelat berisi 2.775 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dinding palsu koper setelah melalui
hasil pemeriksaan.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari analisis profiling jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Lombok terhadap penampilan, gerak-gerik, dan daerah asal pelaku sejak turun
dari pesawat, Jumat (18/9/2015).

Menindaklanjuti analisis profiling tersebut, petugas lalu melakukan pemeriksaan mendalam, dimulai dengan pemeriksaan barang bawaan. Hasil pemindaian x-ray menunjukkan, terdapat benda mencurigakan yang
disembunyikan dalam dinding palsu koper.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Seperti diketahui, sesuai Undang-undang (UU) No. 35/ 2009 tentang Narkotika, Methamphetamine merupakan kategori narkotika golongan I.

Berdasarkan pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper