Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digigit Serangga, Kaki Udar Pristono Bonyok & Harus Dioperasi

Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, awalnya masuk rumah tahanan dalam kondisi yang sehat. Namun, kini Udar sementara harus bergantung di kursi roda efek operasi kaki dikakinya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5). Udar ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013. /antara
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5). Udar ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013. /antara

Kabar24.com, JAKARTA - Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, awalnya masuk rumah tahanan dalam kondisi yang sehat. Namun, kini Udar sementara harus bergantung di kursi roda efek operasi kaki dikakinya.

Awalnya Udar digigit serangga ketika tinggal di rumah tahanan Cipinang. Gigitan serangga tersebut kemudian menjadi luka yang terinfeksi bakteri.

Selain itu, Udar juga memiliki riwayat penyakit gula sehingga memperlambat proses penyembuhan lukanya hingga menyebabkan harus dioperasi.

"Itu memang serangga tapi sebenarnya itu bakteri ganas. Mungkin di sana (rutan) ada beberapa orang juga yang kena tapi kalau Pak pristono kan ada gula. Kalau telat kakinya bisa diamputasi. Luka itu jadi lubang di kaki. Harus dioperasi dan diambilkan bagian daging ditutup. Tapi itu belum bisa karena masih basah," ujar Tonin Tachta Singarimbun, Kuasa Hukum Udar.

Demi menghadiri sidang putusan vonis yang seharusnya dilakukan Senin (21/9/2015) yang lalu, Udar harus menggunakan kursi roda karena kakinya masih dalam tahap pemulihan setelah operasi.

"Kalau ini tidak dirawat dirumah sakit berbahaya untuk diri saya sendiri. Oleh sebab itu, majelis hakim yang mulia memberikan keringanan kepada saya untuk dirawat dirumah sakit," ujar Udar ketika ditemui sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Udar Pristono menjadi terdakwa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar.

‎Sebelumnya, Udar disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub DKI mencapai Rp6 miliar terkait dengan jabatannya.

Selain itu, Udar juga dinilai melakukan penyamaran aset, antara lain dengan membeli satu unit kondotel Sahid De Green tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Audit dari BPKP menyatakan proyek pengadaan busway tahun 2013 merugikan keuangan negara senilai Rp 54 miliar. Sedangkan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara senilai Rp 9 miliar.

Terkait hal tersebut, Udar dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper