Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TRANSJAKARTA: Udar Datangi Pengadilan Tipikor Pakai Kursi Roda

Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan menggunakan kursi roda. Sebelum sidang dimulai, Udar nampak menunjukkan luka dan bekas operasi dk kakinya.
Udar Pristono/Antara
Udar Pristono/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan menggunakan kursi roda. Sebelum sidang dimulai, Udar nampak menunjukkan luka dan bekas operasi di kakinya.

"Kan Anda selalu mencurigai, jangan-jangan ini direkayasa. Inilah gambarnya. Merah-merah seperti ini pada awalnya. Bengkak-bengkak seperti ini. Saudara bisa lihat seperti ini kaki saya," ujar Udar sambil menunjukkan beberapa foto kakinya sebelum dioperasi, Rabu (23/9/2015).

Udar dibantarkan penahanannya sejak tanggal 28 Juli 2015 hingga saat ini dengan pertimbangan kesehatannya. Sejak saat itu Udar mulai dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta.

Selama perawatan Udar telah dua kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Saat ini, Udar sedang menunggu proses untuk persiapan operasi ketiga.

"Di titik ini masih berkembang dan akan dioperasi lanjutan. Saya mohon minta waktu lagi kepada majelis hakim yang terhormat supaya saya bisa melaksanakan operasi," lanjut Udar.

Udar Pristono menjadi terdakwa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta 2012-2013 yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar.

‎Sebelumnya, Udar disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub DKI mencapai Rp6 miliar terkait dengan jabatannya.

Selain itu, Udar juga dinilai melakukan penyamaran aset, antara lain dengan membeli satu unit kondotel Sahid De Green tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit klaster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Audit dari BPKP menyatakan proyek pengadaan busway tahun 2013 merugikan keuangan negara senilai Rp 54 miliar. Sedangkan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara senilai Rp 9 miliar.

Terkait hal tersebut, Udar dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper