Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menurut Hakim, Gayus Hadiri Sidang Cerai Tanpa Pengawal

Hakim anggota Pengadilan Agama Negeri Jakarta Utara, Affandi, mengatakan terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang Gayus Holomoan Partahanan Tambunan digugat cerai di pengadilan tempat dia bersidang.
Gayus Tambunan/Antara
Gayus Tambunan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Hakim anggota Pengadilan Agama Negeri Jakarta Utara, Affandi, mengatakan terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang Gayus Holomoan Partahanan Tambunan digugat cerai di pengadilan tempat dia bersidang.

 Gayus, kata Affandi, digugat oleh istrinya, Milana Anggraieni.

Menurut Affandi, pria 37 tahun itu baru satu kali datang dari tiga kali persidangan dalam gugatan perdata itu.

 "Dia hadir pada 9 September lalu," kata Affandi di kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/9/2015).

"Saat hadir, Gayus tidak dikawal oleh siapa pun."

Affandi mengatakan, saat persidangan dia tidak melihat anggota kepolisian maupun petugas dari lembaga pemasyarakatan. Menurut Affandi, sidang dengan nomor perkara 0758/Pdt.G/2015/PAJU ini diketuai oleh hakim Achmad Zainullah sudah masuk ke tahap mediasi.

"Sidangnya awal bulan depan," katanya

Restoran

Sebelumnya, pemilik akun Facebook bernama Baskoro Endrawan mem-posting foto seseorang yang mirip Gayus Tambunan sedang duduk di sebuah meja makan. Pada dinding laman Facebook-nya, Baskoro menuliskan bahwa Gayus Tambunan terakhir dilihat pada 9 Mei 2015 di sebuah restoran di bilangan Jakarta.

Di dalam foto, tampak seseorang mirip Gayus bertemu dua perempuan. "Ada yang tau Gayus Tambunan dimana? Konon sih di vonis 30 tahun penjara," tulis Baskoro.

"Foto wanita saya blurred atas dasar nama baik, tapi gak dengan Gayus Tambunan," lanjut Baskoro di dinding Facebook-nya pada 19 September 2015.

Gayus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 2011. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis pidana 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.

Pengawal

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Agus Toyib mengakui bahwa Gayus diizinkan mengikuti sidang gugatan cerai itu. Menurut Agus, lembaganya memberi pengawalan kepada Gayus, yakni dua petugas dari kepolisian dan sisanya petugas LP.

Berdasarkan pengakuan pengawal, Agus mengatakan mereka mengaku tidak disogok oleh Gayus untuk memberi fasilitas istimewa tersebut kepada narapidana kasus penggelapan pajak itu.

"Pengawalnya sudah cukup lama bekerja di LP, lebih dari tiga tahun. Mungkin ada ikatan emosional dengan Gayus," ujar Agus.

Agus mengatakan keterangan para pengawal Gayus diperoleh setelah pihaknya mendengar dan melihat kabar terdapat foto mirip Gayus yang sedang berada di dalam restoran. Sejak itu petugas Kanwil Kemenhukam Jabar langsung melakukan interogasi kepada para pengawal. Gayus ditempatkan di sel isolasi.

Agus mengatakan, buntut dari kejadian tersebut, kedua belah pihak terancam akan mendapatkan sanksi. Gayus diancam sanksi berupa pemindahan LP. Sedangkan para pengawal diancam hukuman penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga diberhentikan.

 "Itu kasusnya berat," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper