Kabar24.com, BANDUNG-- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan telah terjadi pelanggaran prosedur atas kasus Gayus Tambunan yang diketahui makan di restoran.
Yasonna mengatakan, berdasarkan laporan dari Kalapas Sukamiskin dan Kanwil Kumhan Jabar telah terjadi pelanggaran prosedur.
"Dari data yang ada di kita memang bukan 9 Mei, tapi 9 september dia harus hadir dalam proses sidang perceraian dengan istrinya," katanya di Bappeda Jabar, Bandung, Selasa (22/9/2015).
Kepergian Gayus dari Bandung ke Jakarta saat itu dikawal oleh dua petugas lapas dan personel polisi. Menurutnya, proses Gayus keluar sudah benar.
"Tapi protap di jalan itu, kembalinya itu waktu makan tidak benar, karena dibawa ke restoran. Itu ada restoran di luar sudah salahi prosedur," katanya.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pengawal. Yasonna memastikan mereka juga melanggar dan masuk pelanggaran register F.
"Sekarang dia [Gayus] sudah diisolasi, dan saya sudah minta Dirjen Pas kemarin untuk memindahkan ke Lapas Gunung Sindur [Bogor]. Tinggal prosedur saja," ujarnya.