Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang putusan vonis Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono ditunda hingga Rabu 29 September 2015 dengan alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan karena harus menjalani rawat inap untuk operasi lanjutan.
"Majelis hakim memberikan satu kali kesempatan kepada terdakwa tidak hadir. Dan karena rumah sakit juga memberikan izin untuk 2-4 jam mengikuti sidang jadi tidak ada masalah untuk mendengarkan putusan sidang berikutnya," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).
Udar mulai dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta sejak tanggal 27 Juli 2015. Selama perawatan Udar telah dua kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Saat ini, Udar sedang menunggu proses untuk persiapan operasi ketiga.
Menurut kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun awal kliennya masuk sebagai tahanan Kejaksaan Agung tidak ada masalah dengan penyakitnya, hanya Udar memang diketahui menderita penyakit diabetes. Namun, karena gigitan serangga sehingga menimbulkan luka dan infeksi terkena bakteri.
"Untung segera ditangani, kalau tidak bisa amputasi kaki kiri. Mohon doanya saja ya, supaya sidang besok bisa lancar," ujar Tonin.
Udar Pristono menjadi terdakwa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar.
Sebelumnya, Udar disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub DKI mencapai Rp6 miliar terkait dengan jabatannya.
Selain itu, Udar juga dinilai melakukan penyamaran aset, antara lain dengan membeli satu unit kondotel Sahid De Green tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Audit dari BPKP menyatakan proyek pengadaan busway tahun 2013 merugikan keuangan negara senilai Rp54 miliar. Sedangkan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara senilai Rp9 miliar.
Terkait hal tersebut, Udar dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.