Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat berencana meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru karena hingga saat ini masih ada 721 guru yang belum layak tersertifikasi. Padahal sesuai dengan undang-undang seluruh guru harus sudah tersertifikasi paling lambat 31 Desember 2015.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Khalid Fathoni mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mencari jalan agar yang belum dapat bisa tersertifikasi.
"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, semua hak keprofesionalannya hilang, atau dia tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," tegas Khalid saat dihubungi, Senin (7/9/2015).
Untuk itu, kata Khalid, Kemendikbud bergerak cepat dengan menyusun beberapa terobosan untuk mengatasi masalah sertifikasi.
“Kemendikbud akan meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru yang sudah lama mengajukan sertifikasi, untuk mempercepat pengurusannya,” katanya.
Selain itu, Kemendikbud juga akan memperpanjang waktu melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang di dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Kita pertimbangkan untuk menyusun perppu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi," katanya.