Bisnis.com, JAKARTA - United Nations Children’s Fund (Unicef) menyoroti tingginya kasus pernikahan usia dini di Indonesia yang berbanding lurus terhadap lonjakan angka putus sekolah dan kemiskinan, setelah Mahkamah Konstitusi menolak revisi UU Pernikahan.
Undang Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan mengizinkan anak perempuan di Indonesia untuk menikah pada usia 16 tahun. Sementara itu, anak laki-laki pada sudah diizinkan membina rumah tangga pada usia 19 tahun.
Kepala Perwakilan Unicef Indonesia Gunilla Olsson dalam paparannya di Jakarta belum lama ini mengatakan dilegalkannya pernikahan pada usia yang masih hijau tersebut mengakibatkan satu dari enam anak perempuan di Tanah Air menikah sebelum 18 tahun.
“Angkanya menembus 340.000 [pernikahan dini] per tahun. Sementara itu, 50.000 anak perempuan di Indonesia diperkirakan menikah sebelum usia 15 tahun. Mereka kehilangan masa kanak-kanaknya,” ujarnya dalam berita resmi (newsletter) Unicef yang dilansir, Kamis (3/9/2015).
Menurut Gunilla, pengantin yang masih terlalu muda berisiko tinggi putus sekolah. Untuk anak perempuan, risikonya adalah mengandung terlalu dini yang sangat berbahaya bagi kesehatan ibu dan bayinya.
Lebih dari itu, sambungnya, pernikahan yang terlalu dini mengancam lebih banyak orang ke dalam jebakan kemiskinan yang kemungkinan besar akan diwariskan dari generasi ke generasi. “Dengan demikian, perkawinan anak terus menjadi beban di Indonesia.”
Untuk itu, Unicef akan mengadvokasi dan mendukung segala upaya untuk mengatasi lonjakan perkawinan usia dini di Tanah Air, dengan menjangkau anak-anak, generasi muda, keluarga, masyarakat, serta pemerintah.
Gunilla mengatakan tahun ini seharusnya menjadi momentum historis bagi upaya-upaya global untuk mengakhiri perkawinan usia dini di seluruh dunia.
“Pada September, pemerintah di seluruh negara akan menyepakati penghapusan perkawinan anak pada 2030 sebagai bagian dari sustainable development goals [SDG].”
Menanggapi sorotan PBB, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohama Yambise mengatakan perkawinan anak juga terafiliasi dengan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya bagi perempuan.
“Isu pernikahan dini ini sangat penting. Negara kita tidak akan mampu bersaing untuk beberapa dekade ke depan jika anak-anak tidak mendapatkan awal kehidupan yang terbaik,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’thi berpendapat pernikahan anak tidak sesuai dengan ajaran Islam. Menurutnya, anak perempuan diperbolehkan menikah bukan sekadar saat matang secara fisik, tetapi juga secara intelektual dan spiritual.