Kabar24.com, JAKARTA--Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan tidak tertutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-undang Pilkada terutama terkait dana kampanye.
Menurutnya, MK nantinya hanya memutuskan apakah anggaran dana kampanye yang dikeluarkan negara sesuai konstitusi dan untuk kepentingan rakyat banyak atau tidak.
Sebelumnya sejumlah kalangan mengajukan gugatan ke MK atas Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menyangkut Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada), khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara.
“Saya kira, pengeluaran dana kampanye dari APBN dan APBD tidak sepenuhnya untuk kepentingan rakyat banyak. Ini benar-benar hanya untuk kepentingan para calon yang akan maju dalam pilkada,” kata Jerry kepada wartawan, Kamis (3/9/2015).
UU Pilkada yang dibuat DPR saat ini, ujar Jerry, memang sangat bias kepentingan politik elite. Pasalnya semua fasilitas kampanye dibiayai negara.
"Pertanyaan muncul apakah pembiayaan negara ini terkait langsung dengan kepentingan rakyat banyak atau tidak," ujarnya.
“Karena jika para kandidat kepala daerah yang terpilih nanti bekerja tidak sesuai keinginan rakyat banyak, maka saya pikir gugatan ini ada benarnya,” katanya.
Sementara itu, Vivi Ayunita Kusumandari, kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada tersebut mengatakan bahwa para pemohon menilai penggunaan dana negara untuk membiayai kampanye pilkada telah melahirkan sebuah proses pemilu yang tidak adil.
Pasalnya, bagi calon petahana sangat jelas mereka telah terkenal di daerahnya. Dengan kampanye dibiayai APBD, ujarnya, maka mereka akan mendapat keuntungan dua kali lipat dari pasangan non-petahana.
“Ini sangat tidak adil untuk calon kepala daeran non-petahana,” ujarnya.