Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menampik pihaknya akan mengumumkan nama tersangka calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini.
"Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka tidak boleh, melanggar hukum. Jadi sampai kapan pun enggak akan pernah saya umumkan tersangka," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Namun hal tersebut, ujarnya, berbeda ketika penyidik Bareskrim hendak menindak suatu kasus. Menurut Victor dalam kondisi demikian, awak media boleh meliput serta mengetahui kegiatan penyidik tersebut.
"Tapi kalau mengumumkan tersangka TPPI saya juga tidak pernah mengumumkan," katanya.
Saat ditanya soal janji Bareskrim akan mengumumkan nama terangka, Victor berkelit.
Menurut dia hari ini penyidik akan melakukan gelar perkara kasus yang masih dirahasiakan itu yaitu untuk menaikkan statusnya; dari penyelidikan ke penyidikan.
"Nanti sore saya beri tahu apa itu [kasusnya]," katanya.
Victor malah menyebut kasus yang ditanganinya ini tidak berkaitan dengan capim KPK.
Dia meminta penyidikan kasus ini tidak dicampuradukkan antara profesionalitas Polri dengan isu-isu yang berkembang di media massa.
"Ini kan sangat sensitif, karena ada Pansel KPK, penyidikan, ini gak boleh dicampuradukkan. Penyidikan itu profesional," imbuhnya.
Jumat (28/8/2015) lalu, Direktur Tipideksus Brigjen Victor berjanji akan merilis kasus yang diduga melibatkan salah satu capim KPK pada hari ini.
Dia mengaku kasus tersebut ditangani direktoratnya. Kasus itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan korupsi.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Bud Waseso mengatakan satu dari 48 nama calon pimpinan komisi antirasuah sudah menjadi tersangka di Bareskrim.
Kabareskrim mengingatkan pansel agar tak meloloskan capim bermasalah tersebut.