Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURYADHARMA ALI DISIDANG: Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana bekas Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini, Senin (31/8/2015).
Suryadharma Ali
Suryadharma Ali

Kabar24.com, JAKARTA-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana bekas Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini, Senin (31/8/2015).

Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan tim penuntut umum siap memperlihatkan dua alat bukti yang telah didapat, untuk menghukum politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

 "Tim memiliki keyakinan atas persiapan pembuktian ini semua. Kami selalu siap menghadapi persidangan pokok korupsi," katanya di Jakarta, Minggu (30/8/2015).

Berdasarkan salinan dokumen yang didapat, penuntut umum mempersiapkan dakwaan berlapis untuk Surya, dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dari aturan ini, Surya bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selama menjadi menteri agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal penunjukan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan Petugas Pendamping Amirul Hajj. Selain itu, Surya juga dituding menyalahgunakan dana operasional menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai ketentuan. 

 Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.

Jaksa menuliskan, dalam kasus ini negara merugi hingga Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal.

"Akibat perbuatan Surya, diduga keuangan negara rugi hingga Rp27 miliar dan 17,9 juta riyal," demikian tercantum dalam salinan dokumen.

Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tanggal 5 Agustus 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper