Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim kemungkinan akan menjadikan Dirut Pelindo II R.J.Lino sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus pembelian/pengadaan barang yakni 10 unit crane dan sejumlah crane lain yang saat ini belum digunakan (idle).
"Crane itu sampai sekarang tidak digunakan sehingga tidak membantu kinerja percepatan bongkar muat di pelabuhan. Ya kalau dikaitkan dengan dwelling time kita masih terus selidiki," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Viktor Simanjuntak, di kantor pusat IPC/Pelindo II, Jumat (28/8/2015).
Dia mengatakan potensi kerugian negara terhadap kasus korupsi itu mencapai Rp45 milliar. "Mobile crane itu dibeli bekerja sama dengan perusahaan dari China," ujarnya.
Dia mengatakan seharusnya seluruh alat bongkar muat itu dialokasikan di delapan pelabuhan a.l. Bengkulu, Palembang, Banten, Cirebon, tetapi hingga kini mangkrak atau idle karena jenis dan fungsi alat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Barang itu sudah ada sejak 2013. Kita belum bisa memastikan ini terkait dwelling time atau apa. Nanti masih diperiksa. Kenapa barang dibeli tetapi tidak terpakai," paparnya.
Viktor mengatakan petugas Bareskrim Polri juga sudah menemukan beberapa dokumen dari kantor IPC dan ruang kerja Dirut Pelindo II RJ.Lino.
"Dokumen itu kita bawa termasuk audit dari BPKP. Sangkaanya pencucian uang dengan predikat crime-nya korupsi," ujarnya.
Kabareskrim Budi Waseso juga langsung mendatangi kantor Pelindo II.
Menanggapi peristiwa ini, Dirut PT Pelindo II/IPC Lino nampak merasa kecewa dengan petugas Bareskrim Polri. "Kalau begini caranya saya mau minta berhenti saja jadi dirut," ujarnya sambil mengangkat telepon.