Kabar24.com, JAKARTA- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan benar-benar sudah menutup pintu islah untuk dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saya kan sudah memberi kesempatan. Dari awal sebelum pengaduan ini dibuat, kita sudah somasi ternyata yang bersangkutan tidak minta maaf," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (27/8/2015).
Menurut Sarpin andaikan saat itu kedua komisioner KY itu meminta maaf, maka tak perlu ada laporan dugaan pencemaran nama baik ini. Bahkan, Sarpin menegaskan kedua komisioner itu tidak pernah mengajukan permintaan maaf.
"Jadi jangan pikir saya orangnya tidak pemaaf," ujar hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Sarpin menuturkan sebelum lebaran lalu, dirinya sempat berjumpa mantan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno untuk membahas upaya damai. Tapi, dia berkukuh pada pendiriannya enggan mencabut laporan tersebut.
"Kalau itu sekarang [permintaan maaf] sudah jelas terlambat. Waktu sudah diberikan toh," imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan kedatangannya ke Bareskrim, Sarpin mengatakan kedatangannya ini untuk memberikan keterangan tambahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kedua komisioner KY Suparman dan Taufiqurrohman dilaporkan Sarpin karena pernyataannya yang dianggap menghina profesinya sebagai hakim. Kini kasus Suparman dan Taufiq sudah memasuki tahap P19, begitu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan maka keduanya segera diadili.