Kabar24.com, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK akan melakukan verifikasi terhadap calon dengan rekening tidak wajar berdasarkan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Betti Alisjahbana selaku juru bicara pansel menyebutkan bahwa PPATK memang melaporkan nama-nama capim yang transaksi keuangan di rekeningnya dianggap mencurigakan.
Transaksi yang dianggap mencurigakan yaitu transaksi yang menyimpang dari kebiasaan.
"Transaksi keuangan yang mencurigakan tidak selalu terkait dengan tindak pidana tertentu," kata Betti saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2015).
Betti juga menjelaskan ciri-ciri umum dari transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan antara lain tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, penggunaan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar, atau dilakukan secara berulang di luar kewajaran.
Dengan laporan dari PPATK itu, tidak serta merta pansel menggugurkan calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Ada kemungkinan bahwa transaksi tersebut dapat dijelaskan tentang asal usul dananya. "Misalnya saja ada transfer dari sebuah perguruan tinggi di luar negeri. Ini bisa saja merupakan dana riset atau yang sejenisnya." jelas Betti.
PPATK mencatat ada empat nama dari 19 nama calon yang dianggap memiliki rekening mencurigakan.
Empat nama tersebut telah dilaporkan kepada pihak pansel untuk diverifikasi sebelum diputuskan siapa delapan nama apim KPK yang akan dibawa ke Presiden Jokowi.